Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
MALANG -Terdakwa mantan suster anak selebgram Aghnia Punjabi diputus bersalah. Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Safrudin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/8/2024) memvonis terdakwa Indah Permata Sari dengan hukuman 3 Tahun 6 Bulan. Pada sidang yang dimulai sejak 12.10 WIB tersebut, hakim mengatakan bahwa terdakwa mantan…