Skip to content

Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Suster Penganiaya Anak Selebgram Di Malang
Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang

MALANG -Terdakwa mantan suster anak selebgram Aghnia Punjabi diputus bersalah. Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Safrudin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/8/2024) memvonis terdakwa Indah Permata Sari dengan hukuman 3 Tahun 6 Bulan.

Pada sidang yang dimulai sejak 12.10 WIB tersebut, hakim mengatakan bahwa terdakwa mantan suster anak selebgram di Malang bersalah dan melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim PN Malang, Safrudin, Rabu (7/8/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Sehingga, vonis ini berkurang 6 bulan dari tuntutan JPU.

“Semula kita kan menuntut 4 tahun dan majelis memutus 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini, kami JPU akan melaporkan ke pimpinan dan pikir-pikir selama 7 hari,” ujar JPU, Su’udi.

Namun, ia mengaku bahwa pasal yang diterapkan dalam vonis tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh JPU. “Jadi kami dengan putusan tersebut sudah merasa selayaknya,” katanya.

“Sehingga, majelis hakim menurunkan (hukuman), alasan meringankan itu dari awal tuntutan 4 tahun,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyebut hukuman yang harusnya diberikan adalah 2 tahun dengan keringanan yang telah dijelaskan. Dalam hal ini pihaknya akan pikir-pikir terkait upaya hukum banding untuk memperingan pidana dari terdakwa.

“Sebenarnya sudah cukup bagus, tapi nanti kami coba gelar dulu apakah dibutuhkan upaya hukum banding atau bagaimana. Pengennya memang 2 tahunan,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Awang Khairul mengaku masih akan mengajukan gugatan secara perdata terhadap terdakwa Indah Permata Sari. Karena, tuntutan restitusi sejumlah Rp75 juta tak dikabulkan oleh majelis hakim dalam proses sidang putusan.

“Dalam tuntutan jaksa ada restitusi sejumlah Rp75 juta. Kalau tidak diberikan akan diganti kurungan 6 bulan. Karena tidak dikabulkan, kami akan menempuh jalur perdatanya,” tegasnya.

“Nanti ke terdakwa dan PT penyedia jasa (tuntutan jalur perdata),” imbuhnya.

Back To Top