MALANG - Seorang warga berhasil ditangkap Satpol PP Kota Malang, Kamis (7/3/2025). Ia ditangkap, berkat…
Dia Tersangka Kasus Perdagangan Orang Pekerja Migran Ilegal di Kota Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Malang
MALANG – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus TPPO CPMI bernama PT NSP yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang dan berhasil menemukan 41 CPMI di dalamya.
Kedua tersangka kasus TPPO CPMI ini, yaitu perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Keduanya, kini tengah memeriksa berkas karena ada satu tersangka yang keberatan atas keterangan sebelumnya. Kemudian, keduanya akan ditahan di lapas selama 20 hari sembari menunggu berkas perkara selesai dan dilimpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan.
Setidaknya, ada ratusan barang bukti yang berhasil dibawa dan keduanya dijerat 7 pasal berlapis.
“Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, Kamis (6/3/2025).