Sudah Dilarang, Mobil Parkir Tepi Jalan Kayutangan Malang Bikin Macet MALANG - Kawasan Kayutangan atau…
Ditangkap Polisi, Maling Asal Pasuruan Incar Toko-Toko di Kota Malang

Maling asal Pasuruan ditangkap polisi di Kota Malang
Ditangkap Polisi, Maling Asal Pasuruan Incar Toko-Toko di Kota Malang
MALANG – Pria asal Pasuruan berinisial AP (42) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, Minggu (Minggu (16/3/2025) kemarin malam. Ia ditangkap usai beraksi mencuri sebanyak dua kali di dua toko kelontong berbeda wilayah Blimbing, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, ia jauh-jauh datang ke Kota Malang dari Pasuruan hanya untuk mencuri.
“Tersangka ini masuk ke Kota Malang tujuannya ya mencuri. Dia gak bekerja,” ujar Kompol Sholeh, Senin (17/3/2025).
Tersangka melakukan aksinya di bulan Oktober dan November 2024 lalu.
Dua toko yang berhasil ia satroni, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai, sejumlah bungkus rokok dan LPG 3 kilogram.
“TKP pertama kerugian Rp3 juta dan TKP kedua kerugian Rp4 juta,” ungkapnya.
Ia memilih Kota Malang sebagai wilayah incarannya, karena dinilai cukup ramai, banyak toko dan mudah untuk dicuri.
Kini, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.