Skip to content

Sidang Tuntutan Pabrik Narkoba Kota Malang Ditunda, JPU Belum Siap Tuntut Terdakwa

Penasehat Hukum Terdakwa Ketika Dimintai Keterangan
Penasehat Hukum terdakwa ketika dimintai keterangan

MALANG – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus pabrik narkoba yang digelar di PN Malang harus ditunda. Penundaan ini, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tuntutan.

“JPU sudah minta waktu dua minggu, sekarang tunda lagi minta waktu dua minggu,” ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, Rabu (5/3/2025).

Diketahui, kasus ini muncul setelah jajaran Bareskrim Polri menggrebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024) lalu.

Rumah tersebut ternyata digunakan sebagai pabrik narkoba. Bahkan, ditemukan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Dengan adanya penundaan, Guntur harap agar JPU bisa memberikan keringanan, karena mereka hanyalah pekerja bukan otak dari kasus tersebut.

Apalagi, enam terdakwa lainnya belum menerima upah sama sekali dan baru saja dijanjikan masuk bekerja di pabrik rokok, namun nyatanya pabrik narkoba.

“Yang menerima upah baru dua, yang enam belum, keburu digerebek,” ucapnya.

Back To Top