Warga Blimbing Kota Malang Tolak Rencana Pembangunan Mega Proyek Hotel dan Apartemen MALANG - Puluhan…
Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18 dan 20 Tahun

Pengadilan Negeri Kota Malang
Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
MALANG – Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang divonis pidana penjara 18 dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Malang, Senin (28/4/2025).
Humas PN Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, hukuman 18 tahun penjara ini diperuntukkan bagi tujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR dan SS. Mereka merupakan pekerja di pabrik narkoba tersebut.
Sedangkan, terdakwa YC yang berperan sebagai perekrut pekerja divonis 20 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut 7 terdakwa hukuman seumur hidup dan satu terdakwa hukuman mati.
“Ada yang baru bekerja beberapa hari. Mereka tidak tahu detail tugasnya. Yang merekrut juga hanya disuruh mencari pekerja, tidak tahu detail pekerjaannya,” ujar Yoedi, Senin (28/4/2025).
Sebagai informasi, kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2024 lalu. Mereka digrebek di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya, yakni pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Kota Malang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Diantaranya, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.