Program Sekolah Rakyat, Kota Malang Jadi yang Pertama di Jatim MALANG - Program sekolah rakyat…
Warga Blimbing Kota Malang Tolak Rencana Pembangunan Megaproyek Hotel dan Apartemen

Aksi penolakan warga Blimbing atas proyek PT Tanrise Property
Warga Blimbing Kota Malang Tolak Rencana Pembangunan Mega Proyek Hotel dan Apartemen
MALANG – Puluhan warga Jalan Candi Kalasan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) menolak keras rencana pembangunan megaproyek satu hotel bintang 5 dan dua apartemen di Jalan A. Yani, Kota Malang oleh PT Tanrise Property Indonesia.
Mereka menolak atas dasar dampak lingkungan dan dampak besar yang dirasa merugikan warga sekitar.
Diketahui, mega proyek tersebut memakan lahan sekitar 12.172 meter persegi dengan tinggi 197 meter.
Ada 5 poin penolakan dari warga yang telah disampaikan, diantaranya:
- Dimana kaki kami berpijak, disitulah langit kami dinjunjung.
- Menolak segala bentuk gangguan perpecahan pada silaturahmi warga hanya untuk kepentingan PT Tanrise Property Indonesia.
- Menolak dengan tegas rencana pembangunan yang akan merusak ruang hidup kami secara keseluruhan.
- Menolak rencana pembangunan 2 apartemen dan 1 hotel bintang 5 seberapapun tingginya oleh PT Tanrise Property Indonesia tanpa memperhatikan hak-hak warga terdampak yang dijamin oleh undang-undang dan hukum yang berlaku.
- Menolak terbitnya perizinan Amdal oleh Pemkot Malang sebagai perwujudan kepedulian dan keberpihakan kepada warga masyarakat terdampak.
“Dan yang bergabung di posko warga ini sudah ada 60 dan kami masih menyediakan form untuk dibuatkan surat kuasa masing-masing kepada posko untuk menghindari adanya profokator ke kami,” ujar Juru Bicara Posko WARPEL, Centya, Minggu (27/4/2025).
Ia meminta penolakan ini dihargai dan bisa dilaksanakan. Mereka menentang segala bentuk aktifitas dan pengerjaan yang bakal dilakukan.
“Tolong hargai hak kami. Kita sudah mengalami kerugian psikis, tidak bisa tidur. Antar warga saling adu dan curiga, tidak ada lagi kerukunan,” ucapnya.