Porprov Jatim 2025, Sepak Bola Kota Malang Gugur di 8 Besar Usai Kalah Adu Penalti Lawan Kota Kediri
Porprov Jatim 2025, Sepak Bola Kota Malang Gugur di 8 Besar Usai Kalah Adu Penalti…
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Kota Malang Ditangkap, Motifnya Cekcok Tak Bisa Beri Uang Rp500 Ribu
MALANG – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial EMF (29) yang ditemukan meninggal di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pelaku berinisial AK (26) ditangkap dirumahnya di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini hasil penyelidikan setelah mayat EMF ditemukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, korban usai diautopsi, ditemukan bekas luka cekikan dileher dan hilangnya pernafasan di tenggorokan.
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi, ternyata korban datang ke losmen tersebut bersama pria, yakni pelaku. Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari, pelaku pun ditangkap.
“Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan di leher korban. Penyidik menyimpulkan bahwa EMF merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” ujar Kombes Pol Nanang, Senin (23/6/2025).
Menurut penyelidikan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan spesial yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Saat kejadian, korban disebut sempat meminta uang kepada pelaku saat menginap bersama di losmen tersebut.
Setelah sempat diberi Rp200 ribu, korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu. Cekcok pun terjadi karena pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Pelaku sempat didorong korban, lalu membalas (memukul). Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku pun meninggalkan losmen dengan membawa ponsel dan uang milik korban.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) ayat (3)tentang penganiayaan, serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.