Skip to content

Lewat Perda Parkir, Pemkot Malang Sarankan Parkir Gratis Toko Modern Sediakan Jukir Khusus

Suasana Parkir Di Depan Toko Ritel Modern
Suasana parkir di depan toko ritel modern

Lewat Perda Parkir, Pemkot Malang Sarankan Parkir Gratis Toko Modern Sediakan Jukir Khusus

MALANG – Pemkot Malang tengah mengebut pembuatan Perda Parkir yang direncanakan bakal disahkan Juli 2025 mendatang. Dalam perda tersebut, mengatur juga tentang skema parkir gratis di toko ritel modern yang membayar pajak parkir dan memiliki lahan parkir sendiri.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, toko ritel modern seperti Indomaret atau Alfamart yang membayar pajak parkir dan memiliki lahan parkir sendiri tanpa menggunakan badan jalan, memang seharusnya menerapkan parkir gratis.

“Kalau ada jukir liar dan tetap memungut biaya, padahal dilahan pribadi dan menerapkan parkir gratis, itu pungli. Perda akan mengatur sanksi tegas, ada pidananya tentang penggelapan,” ujar Widjaja, Senin (9/6/2025).

Ia juga menyarankan, agar lokasi lokasi seperti toko ritel modern yang menerapkan parkir gratis, bisa menyediakan layanan jukir khusus, menggunakan perusahaan mereka masing-masing.

“Contoh di SIMA Lab, itu ada satpam atau petugas yang jaga dan tidak dipungut biaya. Maka saran kami ya menyediakan jukir khusus menggunakan seragam resmi perusahaan dan tidak boleh memungut biaya,” ucapnya.

Back To Top