Skip to content

Polisi Selesai Periksa King Abdi, Pemilik Toko Miras Juga Segera Dipanggil

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Menjelaskan Proses Hukum Terhadap Konten Promosi Miras King Abdi
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan proses hukum terhadap konten promosi miras King Abdi

Polisi Selesai Periksa King Abdi, Pemilik Toko Miras Juga Segera Dipanggil

MALANG – Tiga jam lamanya King Abdi duduk di ruang penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Jumat (18/7/2025), konten kreator yang belakangan ramai diperbincangkan karena mempromosikan toko miras Sari Jaya 25 itu dimintai klarifikasi sejak pukul 10 pagi.

Usai pemeriksaan, polisi belum berhenti. Langkah selanjutnya, bakal memanggil pemilik toko miras yang jadi sumber kehebohan.

“Kami sedang menyelidiki, apakah ada pelanggaran hukum dalam konten itu. Semua bukti sedang kami pelajari,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Tak hanya King Abdi, pihak toko dan manajemen Sari Jaya 25 juga masuk dalam daftar yang akan diperiksa. Polisi ingin memastikan siapa yang terlibat dan bagaimana peran masing-masing.

“Kalau nanti ada pelanggaran dari pihak toko, akan kami tindak tegas,” tegas Yudi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah video promosi berdurasi dua menit lebih, di mana King Abdi dengan gaya khasnya memperkenalkan berbagai merk minuman keras, lengkap dengan promo. Video itu tak memuat peringatan usia dan langsung viral hingga menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Kini, toko Sari Jaya 25 yang berada di kawasan Suhat itu terlihat tutup. Satpol-PP telah mengecek lokasi, dan Pemkot Malang menegaskan bahwa toko tersebut belum pernah mengajukan izin resmi untuk beroperasi.

“Proses hukum terus berjalan. Nanti akan kami kabarkan perkembangannya,” ucap Yudi.

Back To Top