Raih 10 Medali, Kota Malang Panen di Cabor Atletik Porprov Jatim 2025 MALANG β Atletik…
Kuasa Hukum: Penusukan Pesilat di Kota Malang karena Bela Diri Usai Dikeroyok

Kuasa hukum FR memberi keterangan pers terkait kasus penusukan pesilat di Kota Malang
Kuasa Hukum: Penusukan Pesilat di Kota Malang karena Bela Diri Usai Dikeroyok
MALANG β Kuasa hukum FR (24), tersangka penusukan yang menewaskan satu anggota perguruan silat di Kota Malang, menyatakan aksi itu dilakukan spontan sebagai bentuk pembelaan diri.
Menurut pengacara FR, Dimas Juardiman, insiden terjadi saat kliennya sedang makan bersama teman-temannya di depan sebuah toko dekat Perumahan Araya. Rombongan pesilat yang konvoi melakukan bleyer motor hingga memancing emosi FR. Saat diteriaki, salah satu anggota konvoi turun dan langsung memukul pelaku.
FR yang terdesak dan mengaku dikeroyok belasan orang, spontan mengeluarkan pisau dari dalam tasnya untuk membela diri. Dimas juga menyebut kliennya membawa pisau karena trauma pernah dibegal, bukan untuk melakukan kejahatan.
βDia dalam pengaruh alkohol, tapi tidak berniat mencari keributan,β kata Dimas.
FR kini dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Salah satu korban, MAS (18), warga Blitar, meninggal dunia di lokasi kejadian.