Skip to content

Warga Malang Gugat Kerabat Terkait Sengketa Tiga Bidang Tanah

Ronny Wirawan Soebagio Saat Menghadiri Sidang Sengketa Tanah Di PN Malang
Ronny Wirawan Soebagio saat menghadiri sidang sengketa tanah di PN Malang

Warga Malang Gugat Kerabat Terkait Sengketa Tiga Bidang Tanah

MALANG – Seorang warga Malang, Ronny Wirawan Soebagio, menggugat pamannya sendiri, Harto, dalam sengketa tiga bidang tanah yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG.

Ronny mengklaim bahwa aset-aset tersebut berada di kawasan Blimbing telah sah diserahkan kepadanya oleh Harto pada 2022 sebagai kompensasi atas bantuan hukum yang diberikan. Namun, pada 2025, keluarga Harto disebut mengambil alih kembali lahan secara sepihak.

Kuasa hukum Ronny menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk penegasan hak atas aset yang telah diserahkan secara legal. Saat ini, perkara masih dalam tahap mediasi. Jika mediasi kedua gagal, proses akan berlanjut ke persidangan perdata.

Back To Top