Skip to content

Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Tak Berizin, DPRD Kota Malang: Jangan Beri Izin

Toko Miras Sari Jaya Di Jalan Suhat Kota Malang Tampak Tutup Usai Viral
Toko miras Sari Jaya di Jalan Suhat Kota Malang tampak tutup usai viral

Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Tak Berizin, DPRD Kota Malang: Jangan Beri Izin

MALANG – Toko Miras Sari Jaya 25 di Jalan Suhat Kota Malang yang dipromosikan King Abdi ternyata belum mengantongi izin. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

“Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol,” ujar Wahyu, Kamis (17/7/2025).

Bahkan, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku belum pernah menerima pengajuan izin toko yang sudah beroperasi dan sudah melakukan konten promosi tersebut.

“Sama sekali belum ada pengajuan izin ke kami. Tiba tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh kemarin,” ungkap Arif.

Ia menjelaskan, izin membuka toko miras tersebut harus dilengkapi persetujuan KKPR deri Kementerian. Tak hanya itu, ia juga meminta ada persetujuan dari warga sekitar.

“Wajib ada persetujyan RT/RW juga karena ini sensitif,” katanya.

Pihak Satpol PP Kota Malang juga sudah menyampaikan surat panggilan ke pihak pengelola untuk dimintai keterangan besok.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menegaskan bahwa toko miras ini sudah melanggar norma dan etika dalam melakukan promosi. Terlebih, izin pun juga belum dikantongi.

Maka dari itu, secara tegas ia meminta agar Pemkot Malang jangan memberikan izin untuk toko tersebut.

“Normanya gak ada itu, gak ada peringatan bahaya gak ada batasan usia. Tindak saja jangan cuma iklannya, tokonya jangan diberi izin juga,” ucapnya.

Back To Top