Isu Beras Oplosan Merebak, Pemkot Malang Buka Akses Cek Langsung di Toko! MALANG - Pemkot…
Kena Tipiring, Pemilik Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Didenda Rp10 Juta

Sidang tipiring pemilik toko miras Sari Jaya 25 Malang akibat pelanggaran izin SIUP MB dan ITPMB
Kena Tipiring, Pemilik Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Didenda Rp10 Juta
MALANG – Pemilik Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, didenda Rp 10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Islamic Center, Rabu (30/7/2025). Toko ini sebelumnya viral usai dipromosikan konten kreator King Abdi.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana, menyebut toko tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, melanggar Perda Kota Malang.
“Toko beroperasi tanpa SIUP MB dan ITPMB. Pemilik hadir dan divonis denda Rp 10 juta oleh hakim,” ujar Dhani.
Meski tanpa barang bukti karena toko sudah tutup saat razia, keterangan saksi dinilai cukup kuat. Vonis bersifat final dan tak bisa dibantah, dengan pembayaran denda langsung ke kejaksaan.
“Kalau denda maksimal Rp50 juta, tapi keputusan vonis ini sudah dipertimbangkan hakim,” katanya.
Satpol PP menegaskan, Sari Jaya 25 dilarang beroperasi kembali sebelum seluruh izin dikantongi. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap toko ini maupun usaha sejenis lainnya.
Dalam sidang tipiring tersebut, total ada 26 perkara pelanggaran perda yang ditangani, termasuk dua kasus penjualan minol ilegal.
Pihak Sari Jaya 25 yang hadir dalam persidangan memilih menghindari wartawan dan enggan memberi komentar.