Skip to content

Wali Kota Malang Pastikan PBB 2025 Tak Naik, Tarif di Bawah Rp30 Ribu Gratis 2026

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Saat Menyampaikan Kebijakan PBB 2025 Yang Tidak Mengalami Kenaikan, Di Balai Kota Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menyampaikan kebijakan PBB 2025 yang tidak mengalami kenaikan, di Balai Kota Malang

Wali Kota Malang Pastikan PBB 2025 Tak Naik, Tarif di Bawah Rp30 Ribu Gratis 2026

MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 tidak naik meski Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur perubahan menjadi single tarif.

Ia menjelaskan, tarif PBB diatur melalui Perwali dengan mempertimbangkan NJOP, NJKP, NJOPTKP, koefisien, dan stimulus, agar sesuai kearifan lokal.

Mulai 2026, PBB dengan ketetapan hingga Rp30 ribu akan digratiskan, kebijakan yang diperkirakan mengurangi pendapatan daerah sekitar Rp7 miliar per tahun. “Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” kata Wahyu.

Back To Top