DPRD Kota Malang Setujui KUA-PPAS 2026, Target PAD Naik Rp26 Miliar MALANG – DPRD Kota…
Satpol PP Kota Malang Akan Tegur Pemilik Starling yang Ganggu Jalan di Kawasan UB

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat memberikan keterangan kepada wartawan
Satpol PP Kota Malang Akan Tegur Pemilik Starling yang Ganggu Jalan di Kawasan UB
MALANG – Satpol PP Kota Malang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kopi keliling atau “Starling” di Jalan Veteran, tepatnya di depan gerbang Universitas Brawijaya (UB), demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan pedagang selama tidak berdiam terlalu lama di satu titik dan tidak menimbulkan kemacetan. “Sepanjang dia nggak stay dan tidak menimbulkan kemacetan, sebenarnya nggak masalah. Tapi kalau mangkrok atau terlalu lama mandek, itu jadi masalah,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Tiga pedagang telah ditindak melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Meski demikian, Heru menekankan penertiban ke depan akan menyasar langsung pemilik modal atau operator, bukan hanya pedagang lapangan. “Kasihan kalau pekerjanya yang kena. Nanti kita tata dan peringatkan langsung operatornya,” jelasnya.
Starling di kawasan tersebut kerap berjualan di badan jalan hingga menutup jalur sepeda, bahkan berhenti menunggu mahasiswa keluar kampus. Jumlahnya bisa mencapai 10 pedagang lebih dari berbagai merek, sehingga menghambat arus lalu lintas dan mengganggu pejalan kaki. Kondisi ini juga pernah ditindak oleh Dishub Kota Malang saat operasi jalur sepeda.