Skip to content

Eks Dosen UIN Malang Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Hingga Pencemaran Nama Baik

Sahara Ditemani Kuasa Hukum Memberikan Keterangn Kepada Wartawan Di Polresta Malang Kota
Sahara ditemani Kuasa hukum memberikan keterangn kepada wartawan di Polresta Malang Kota

Eks Dosen UIN Malang Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Hingga Pencemaran Nama Baik

MALANG – Dosen nonaktif UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin, dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh tetangganya, Sahara, pada Kamis (18/9/2025) kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Sahara menyebut langkah hukum ini ditempuh karena merasa dirugikan, termasuk usaha miliknya. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi.

“Yang dilaporkan enam kasus bahwa ada pelecehan seksual, pencemaran nama baik pribadi, pencemaran nama baik usaha milik saya dan suami, pengerusakan mobil, blokade jalan dan berhubungan dengan tanah agar bisa diluruskan dengan pihak berwenang dan penggerudukan massa,” ujar Sahara.

Sementara, Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, mengatakan laporan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE. Ia menegaskan fokus awal pada dugaan pencemaran nama baik, meski tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan.

Zakki juga menyebut menerima sejumlah keluhan warga yang menilai Imam kerap terlibat konflik dengan lingkungan. Pihaknya berencana mengajukan audiensi ke kelurahan agar penyelesaian hukum sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas sosial.

Back To Top