Skip to content

17 Pemuda Jadi Tersangka Ricuh Demo di Malang

17 Pemuda Ditetapkan Tersangka Demo Di Kota Malang
17 pemuda ditetapkan tersangka demo di Kota Malang

17 Pemuda Jadi Tersangka Ricuh Demo di Malang

MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan 17 pemuda sebagai tersangka demo ricuh yang berujung pengerusakan Mako Polresta dan pembakaran sejumlah pos polisi pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menyebut awalnya 61 massa diamankan, namun setelah penyelidikan dan pengembangan dengan sistem pengenalan wajah, 17 orang ditetapkan tersangka.

Kericuhan itu menyebabkan 16 pos polisi rusak, enam di antaranya dibakar, satu bus pelayanan rusak berat, serta 12 anggota polisi terluka. Barang bukti yang disita antara lain wadah kembang api, rambu water barrier, rekaman video, telepon genggam, dan pakaian pelaku.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk KUHP, UU Darurat, hingga UU ITE dengan ancaman hukuman berat.

Wakasatreskrim AKP Didik Arifianto menambahkan, para pelaku berusia 19–35 tahun dengan latar belakang beragam, sebagian besar dari luar Malang seperti Pasuruan, Blitar, Surabaya, Gresik, Bengkulu, dan Kabupaten Malang. Mereka terprovokasi ajakan demo yang beredar di media sosial.

Back To Top