Skip to content

Sepekan Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Lowokwaru

IMG
IMG

Sepekan Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Lowokwaru

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Lowokwaru dan menangkap tiga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari sepekan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa satu pelaku beraksi sendiri, sementara dua lainnya beroperasi bersama. Ketiganya menggunakan modus serupa, yakni merusak rumah kunci motor dengan kunci T.

Kasus pertama terjadi di Jalan Watumujur dan dilakukan oleh Badrut Tamam (34) asal Surabaya serta Andre Listyono (46) asal Banjarmasin, yang datang ke Malang untuk mencuri motor Honda Vario milik korban pada 20 November 2025 dini hari. Keduanya ditangkap sehari setelahnya, namun motor korban diduga sudah dijual ke penadah di Surabaya dan masih dalam pencarian.

Kasus kedua terjadi di Jalan Joyo Tambaksari dengan tersangka Amirudin Hamzah (20) warga Kedungkandang, yang mencuri Honda Beat di parkiran apotek pada 25 November 2025. Ia membuang plat nomor ke sungai dan menjual motor lewat media sosial. Polisi menyamar sebagai pembeli dan menangkap Amirudin pada malam harinya. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus jambret.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Back To Top