Skip to content

Sidang Perdana Gugatan Warga Soal Jalan Tembus Griya Shanta Ditunda

IMG
IMG

Sidang Perdana Gugatan Warga Soal Jalan Tembus Griya Shanta Ditunda

MALANG – Sidang perdana gugatan class action warga Perumahan Griya Shanta terkait rencana pembongkaran tembok untuk jalan tembus di PN Malang, Selasa (18/11/2025), ditunda tanpa hasil karena seluruh tergugat tidak hadir. Agenda awal verifikasi identitas penggugat pun tidak dapat dilaksanakan.

Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menyebut tergugat terdiri dari Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR.

Ia menegaskan bahwa gugatan dilayangkan karena warga menilai Pemkot Malang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk tidak melibatkan warga dalam penyusunan rencana pembukaan jalan dan dianggap keliru menyebut proyek tersebut sebagai kepentingan umum.

Wiwid menyatakan sidang berikutnya akan mendalami dasar hukum pembongkaran pagar perumahan. Hakim dijadwalkan mengirimkan panggilan kedua kepada para tergugat.

Ia juga membuka peluang gugatan lain seperti PTUN, meski warga saat ini fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum.

Sidang turut diwarnai aksi damai warga Griya Shanta di halaman PN Malang. Gugatan ini mencuat setelah upaya pembongkaran tembok oleh Satpol PP pada 6 November 2025 batal dilakukan akibat penolakan warga dan adanya informasi pengajuan gugatan.

Sidang akan berlanjut usai pemanggilan ulang para tergugat.

Back To Top