Skip to content

Sebulan 31 Kasus Terungkap, Polisi Sita 15,8 Kg Ganja di Kota Malang

Kapolresta Malang Kombes Putu Kholis Saat Rilis Kasus Narkoba Januari 2026
Kapolresta Malang Kombes Putu Kholis saat rilis kasus narkoba Januari 2026

Sebulan 31 Kasus Terungkap, Polisi Sita 15,8 Kg Ganja di Kota Malang

MALANG – Peredaran narkotika di Kota Malang masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus narkoba dengan total 36 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari puluhan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361,15 gram sabu, serta empat butir pil ekstasi.

“Satresnarkoba hampir setiap hari melakukan pengungkapan sepanjang Januari 2026,” ujar Putu Kholis, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebut, jumlah pengungkapan kasus narkotika tahun ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, baik dari sisi perkara maupun barang bukti.

Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika. Polisi kini masih memburu pemasok atau bandar yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, di antaranya penangkapan kasus sabu di wilayah Lowokwaru pada 3 Januari 2026, yang kemudian berkembang hingga pengungkapan 1,7 kilogram ganja pada 12 Januari 2026. Pengembangan lanjutan kembali membongkar peredaran 12,3 kilogram ganja serta 4,6 gram sabu di wilayah Kedungkandang, dengan dua tersangka diamankan.

Dalam penegakan hukum, Polresta Malang Kota menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Back To Top