Pemkot Malang Sulap Becak Listrik Pemberian Presiden Prabowo Jadi Becak Wisata MALANG – Pemerintah Kota…
Yai Mim Ditahan Kasus Pornografi, Polisi Sebut Resahkan Warga dan Terancam di Atas 5 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan
Yai Mim Ditahan Kasus Pornografi, Polisi Sebut Resahkan Warga dan Terancam Diatas 5 Tahun Penjara
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual, usai memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, Senin (19/1/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan, penahanan dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi nomor LPB 338. Tersangka dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Rahmad menjelaskan, selain ancaman pidana di atas lima tahun, penahanan juga didasari banyaknya laporan masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan perbuatan tersangka, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga perusakan.
Meski Yai Mim juga tercatat sebagai pelapor dalam perkara lain, polisi memastikan seluruh laporan tetap diproses secara objektif sesuai hukum. Terkait pengakuan tersangka yang mengaku mengalami gangguan jiwa, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan psikiater.
Sementara itu, keinginan tersangka untuk berdamai tidak menghentikan proses hukum. Hingga kini, belum ada permohonan penangguhan penahanan. Polisi memastikan kondisi kesehatan Yai Mim stabil dan yang bersangkutan kooperatif selama menjalani penahanan.
