Skip to content

Yai Mim Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Minta Segera Ditahan

Kuasa Hukum Korban Kasus Yai Mim Saat Memberi Keterangan Di Polresta Malang Kota
Kuasa hukum korban kasus Yai Mim saat memberi keterangan di Polresta Malang Kota

Yai Mim Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Minta Segera Ditahan

MALANGPolresta Malang Kota menetapak Yai Mim sebagai tersangka kasus tindakan pornografi yang dilaporkan Sahara melalui laporan polisi nomor LP 338/11/2025 dengan sangkaan UU Nomor 44 Tahun 2008. Kini, Yai Mim belum ditahan dan masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka. Jika mangkir, polisi menyatakan siap melakukan penjemputan paksa.

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Sahara, Moh. Zakki berharap penyidik Polresta Malang Kota segera menahan Imam Muslimin alias Yai Mim setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Zakki mengapresiasi langkah Satreskrim Unit PPA yang telah menaikkan dua laporan kliennya dugaan TPKS dan pornografi ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Menurutnya, ancaman pidana di atas lima tahun memungkinkan dilakukan penahanan, meski keputusan tetap menjadi kewenangan penyidik.

Ia juga menepis isu kemungkinan SP3 dengan alasan gangguan kejiwaan dan menyatakan percaya pada profesionalitas kepolisian. Terkait mediasi, pihaknya mengikuti proses hukum yang berjalan demi kepastian hukum bagi korban.

Back To Top