Skip to content

Yai Mim Klaim Jadi Pasien RSJ Lawang

Imam Muslimin Alias Yai Mim Saat Memberikan Pernyataan Terkait Klaim Sebagai Pasien RSJ Lawang
Imam Muslimin alias Yai Mim saat memberikan pernyataan terkait klaim sebagai pasien RSJ Lawang

Yai Mim Klaim Jadi Pasien RSJ Lawang

MALANGImam Muslimin alias Yai Mim mengaku hingga kini masih tercatat sebagai pasien rawat jalan di RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Pengakuan itu disampaikannya melalui video yang viral di media sosial dan dibenarkan saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Dalam video tersebut, Yai Mim menyebut statusnya sebagai pasien gangguan kejiwaan membuatnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia mengklaim memiliki surat keterangan medis yang menyatakan kondisinya. Pernyataan itu kembali ditegaskannya saat dikonfirmasi langsung.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan adanya dokumen medis tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci durasi maupun tingkat gangguan kejiwaan kliennya. Menurutnya, penilaian medis dan urgensi penggunaan dokumen itu menjadi ranah penyidik.

Sebelumnya, perkara hukum antara Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan tetangganya, Sahara, terus bergulir. Selain saling lapor, Sahara juga mengajukan laporan dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang telah naik ke tahap gelar perkara. Pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat Yai Mim dengan Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski berstatus tersangka, Yai Mim belum ditahan dan masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Back To Top