Skip to content

Polisi Segera Panggil Yai Mim Usai Jadi Tersangka Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

Ipda Yudi Risdiyanto Memberikan Keterangan Terkait Penetapan Tersangka Yai Mim Di Mapolresta Malang Kota
Ipda Yudi Risdiyanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Yai Mim di Mapolresta Malang Kota

Polisi Segera Panggil Yai Mim Usai Jadi Tersangka Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, usai gelar perkara pada Selasa (6/1/2026).

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Laporan pengaduan kasus ini sebelumnya ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 13 November 2025.

Yai Mim dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta/atau Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Usai penetapan tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan berkoordinasi bersama kuasa hukum terkait jadwal kehadiran tersangka. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan dan masih melanjutkan proses pemeriksaan.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan menyebut masih ada laporan perkara lain yang juga melibatkan Yai Mim.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu jadwal pemanggilan kliennya sebagai tersangka.

Back To Top