Skip to content

Kasus Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur, Polresta Malang Kota Gencarkan Sambang Sekolah

Kapolresta Malang Kombes Pol Putu Kholis Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media
Kapolresta Malang Kombes Pol Putu Kholis memberikan keterangan pers kepada awak media

Kasus Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur, Polresta Malang Kota Gencarkan Sambang Sekolah

MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 27 Januari 2026. Dua tersangka yang masih di bawah umur, MYM (16) dan RHP (10), ditetapkan dalam kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pengungkapan kasus berkat peran aktif masyarakat melalui rekaman CCTV. Kedua pelaku beraksi dengan mengincar motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya keluar dari permukiman.

Pengembangan penyidikan mengungkap aksi serupa di wilayah Dau, Kabupaten Malang, dan barang bukti berhasil disita.

Karena masih di bawah umur, tersangka tidak ditahan dan ditangani sesuai mekanisme pidana anak dengan melibatkan Bapas. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP baru.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Malang Kota mengaktifkan kembali program Polisi Sambang ke Sekolah untuk memperkuat edukasi hukum kepada pelajar.

Back To Top