Besok Bakal Ada Uji Coba Penataan PKL dan Parkir di Alun-Alun Merdeka Malang MALANG –…
Usai Viral Ketahuan Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka, Dua Oknum Satpol PP Kota Malang Didenda Rp95 Ribu

Sidang tipiring oknum Satpol PP Kota Malang
Usai Viral Ketahuan Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka, Dua Oknum Satpol PP Kota Malang Didenda Rp95 Ribu
MALANG – Dua oknum anggota Satpol PP Kota Malang berinisial FA (38) dan FK (28) didenda Rp95 ribu setelah terbukti merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Malang. Keduanya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja, Rabu (18/2/2026), bersama puluhan pelanggar lainnya.
Sidang digelar bersama Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Setda Kota Malang. Hakim menyatakan keduanya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menjatuhkan denda Rp95 ribu subsider tiga hari kurungan, serta biaya perkara Rp5 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan anggotanya telah disanksi. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan putusan denda berikut subsider kurungan jika tidak dibayarkan.
Kasus ini bermula dari kejadian Sabtu (7/2/2026) yang viral di media sosial dan menuai sorotan, karena ruang laktasi merupakan fasilitas khusus bagi ibu menyusui serta termasuk kawasan tanpa rokok.
