Skip to content

Sita 1,3 Kg Sabu, Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Februari 2026

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Narkoba Di Kota Malang
Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan narkoba di Kota Malang

Sita 1,3 Kg Sabu, Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba

MALANG – Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba di wilayah Malang sepanjang Februari 2026. Sebanyak 19 kasus diungkap dengan total 20 tersangka dan barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menyebut meski jumlah kasus dan tersangka menurun dibanding Januari, kuantitas barang bukti justru meningkat. Polisi menyita lebih dari 1,3 kilogram sabu, 0,5 kilogram ganja, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil dobel LL. Lonjakan signifikan terjadi pada ekstasi, dari empat butir di Januari menjadi lebih dari 200 butir pada Februari usai pengungkapan sindikat.

Atas capaian tersebut, jajaran Satresnarkoba menerima penghargaan dari Kapolresta sebagai bentuk apresiasi dan motivasi pemberantasan narkoba.

Kasat Resnarkoba, Daky Dzul Qornain, mengungkap dua kasus besar. Pertama, penangkapan HS (38) di Sukun dengan barang bukti 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi yang diduga berasal dari dua DPO. Kedua, penangkapan FB (33) di Lowokwaru dengan 357,38 gram sabu, dua butir ekstasi, dan 346 gram ganja. FB berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial AD.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari total 19 kasus, tujuh kasus dengan tujuh tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna.

“Penindakan terhadap jaringan tetap tegas, namun penyalahguna kami dorong untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Back To Top