Skip to content

Todong Pisau dan Celurit ke Mahasiswa, Komplotan Begal di Malang Ditangkap

Pelaku Curas Di Malang Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Pelaku curas di Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Todong Pisau dan Celurit ke Mahasiswa, Komplotan Begal di Malang Ditangkap

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengancam mahasiswa menggunakan pisau, celurit, dan parang. Satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang diamankan yakni DS (26) dan MM (20), warga Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya ditangkap setelah polisi menyelidiki dua laporan curas yang terjadi pada Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei di Jalan M. Wiyono, Blimbing. Korban yang sedang berkumpul bersama temannya dipaksa menyerahkan iPhone 12 Pro Max setelah diancam menggunakan pisau.

Komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei dini hari dengan menyasar tiga mahasiswa di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Para korban dibawa ke area sepi di Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Jodipan, lalu diancam menggunakan celurit dan parang sebelum telepon genggam serta sepeda motor Honda Beat mereka dirampas.

“Modus pelaku mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman senjata tajam,” ujar AKP Aji.

MM lebih dulu ditangkap di sebuah warnet di Kebalen Wetan pada 1 Juni 2026. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Back To Top