Apa itu Restorative Justice: Jalan Damai Menyelesaikan Kasus Pencurian Laptop dan HP di Kota Malang
Malang, 21 Juni 2024 – Dalam sebuah langkah inspiratif, keadilan restoratif (Restorative Justice) telah menyelamatkan seorang mahasiswa di Kota Malang dari jeratan hukum. Muhammad Fery Arifianto (19), yang terjerat kasus pencurian laptop dan HP milik teman kontrakannya, berhasil lolos dari hukuman penjara setelah melalui proses mediasi dan perdamaian.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Restorative Justice dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan, dibandingkan dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih menekankan pada hukuman.
Kronologi Kejadian
Pada 27 Maret 2024, Fery nekat mencuri laptop dan HP milik Mohammad Iqbal dan Ahmad Faiz, dua rekannya di rumah kontrakan mereka di Jalan Raya Candi V B, Kota Malang. Tindakannya ini tentu saja membawa kerugian dan rasa trauma bagi para korban.
Apa itu Restorative Justice?
Restorative Justice, atau keadilan restoratif, merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang lebih menekankan pada hukuman dan pembalasan.
Dalam Restorative Justice, semua pihak yang terlibat dalam kasus kriminal, seperti korban, pelaku, dan masyarakat, didorong untuk terlibat dalam dialog terbuka dan responsif untuk membahas akibat tindakan kriminal dan mencari solusi yang dapat mengembalikan keseimbangan. Pendekatan ini bertujuan untuk:
- Mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya.
- Membantu korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
- Memulihkan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
- Mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.
Restorative Justice dapat diterapkan dalam berbagai kasus, seperti pencurian, perusakan, vandalisme, dan bahkan kasus-kasus yang lebih serius seperti penganiayaan dan kekerasan. Pendekatan ini telah menunjukkan hasil yang positif di berbagai negara dan menjadi alternatif yang semakin populer untuk sistem peradilan pidana tradisional.
Penerapan Restorative Justice
Penerapan Restorative Justice di Indonesia masih tergolong baru, namun beberapa daerah telah mulai menerapkannya dalam program-program percontohan. Dengan semakin banyaknya pemahaman dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Restorative Justice dapat menjadi pendekatan yang lebih efektif dan humanis dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal di Indonesia.
Beruntungnya, proses Restorative Justice membuka jalan bagi penyelesaian yang damai. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fery berkesempatan untuk meminta maaf secara langsung kepada Iqbal dan Faiz. Kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum yang panjang dan berbelit-belit.
Hasil yang Memuaskan
Upaya Restorative Justice terbukti membuahkan hasil. Fery menunjukkan penyesalannya yang mendalam dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Iqbal dan Faiz pun dengan lapang dada menerima permintaan maaf Fery dan sepakat untuk memaafkannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Restorative Justice menawarkan alternatif penyelesaian perkara yang lebih positif dan bermanfaat bagi semua pihak. Pendekatan ini tidak hanya membantu meringankan beban pelaku, tetapi juga memungkinkan para korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang lebih cepat. Restorative Justice membuka jalan bagi terciptanya keadilan yang lebih humanis dan berkelanjutan.