Dua Mobil di Jalan Terusan Dieng Kota Malang Tertimpa Pohon Tumbang Malang - Sebuah pohon…
Sekarang “Tilang” Menanti Pengguna Sepeda Listrik, Ini Fakta-Faktanya!
Batasan Baru Untuk Sepeda Listrik
Beranjak dari istirahat panjang, pengguna sepeda listrik di Malang Raya dan sekitarnya kini dihadapkan pada tantangan baru. Menurut Komisaris Polisi Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, ada beberapa langkah yang akan diambil jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan. Seperti apa batasan ini? Mari kita gali lebih dalam.
“Sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ujarnya pada Selasa (01/08/2023). Dengan tilang manual yang kembali diberlakukan, anggota polisi yang bertugas dapat mengamati lebih seksama, termasuk menindak pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum.
Dua Langkah Penindakan yang Diperhatikan
Ada dua langkah penindakan yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal. Tora menambahkan, khusus sepeda listrik, jika ditemukan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.
“Anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ujarnya.
Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj. “Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah tembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan juga,” kata dia.
Respon Masyarakat Terhadap Peraturan Baru
Respon masyarakat terhadap peraturan baru ini cukup beragam. Beberapa pengguna merasa kecewa karena merasa sepeda listrik mereka memiliki pedal dan beroperasi di bawah batas kecepatan yang ditentukan.
Ada juga yang mengungkapkan kebingungannya dengan peraturan baru ini, mengingat sepeda listrik dan sepeda motor listrik seringkali dikelompokkan dalam kategori yang sama, meski keduanya beroperasi dengan cara yang berbeda.
Bahkan ada juga pengguna yang merasa bahwa pemerintah mencari celah untuk mencari pendapatan tambahan melalui tilang. Namun, ada juga yang merespon positif, mereka melihat bahwa peraturan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan berkendara.
Kesimpulan: Keselamatan vs Kenyamanan?
Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, akan menarik untuk melihat bagaimana ini berdampak pada penjualan dan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Apakah ini akan mendorong produsen untuk merancang sepeda listrik yang lebih aman dan sesuai aturan, ataukah ini hanya akan membatasi mobilitas dan kenyamanan pengguna sepeda listrik?
Sementara itu, bagi para pengguna sepeda listrik, penting untuk selalu mematuhi aturan jalan raya demi keselamatan bersama. Untuk info lebih lanjut mengenai aturan ini, Anda bisa mengunjungi situs resmi Polri. Selalu ingat, keselamatan adalah prioritas utama!