Skip to content

Pasangan Independen Sam HC-Rizky Boncel Lolos Vermin KPU Kota Malang

Pasangan Independen Sam HC Rizky Boncel Lolos Vermin KPU Kota Malang
Pasangan Independen Sam HC Rizky Boncel Lolos Vermin KPU Kota Malang

Pasangan Independen Sam HC-Rizky Boncel Lolos Vermin KPU Kota Malang

MALANG – Bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Sam HC-Rizky Boncel berpeluang maju pada Pilkada Kota Malang 2024. Terbaru, KPU Kota Malang menyatakan Bapaslon independen itu lolos verifikasi administrasi.

Sebelumnya, KPU Kota Malang menyatakan hasil verifikasi administrasi data dukungan disebut tak memenuhi syarat yakni sebanyak 48.882 dukungan. Sebab, ada 13.366 data dukungan tidak memenuhi syarat.

Hasil itu menjadikan sengketa pemilu di Bawaslu Kota Malang usai Sam HC-Rizky Boncel melakukan gugatan. Pada gugatan sidang putusan Bawaslu, verifikasi administrasi KPU atas bapaslon independen itu harus dibatalkan dan harus dilakukan verifikasi administrasi ulang.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Bahkan setelah dilakukan verifikasi ulang, sebanyak 4.900 data dukungan Sam HC-Rizky Boncel dinyatakan memenuhi syarat.

“Sam HC dan pasangannya lolos di verifikasi administrasi,” kata Toyib, Kamis (11/7/2024).

Toyib menjelaskan, 13,366 data dukungan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena terdapat data ganda hingga terdapat nama yang tak sesuai NIK.

“Jadi ada kegandaan dan ketidaksesuaian nama dan NIK yang membuat tidak memenuhi syarat. Tapi setelah ada vermin ulang, ada perbaikan dan diupload lagi di Silon sehingga memenuhi syarat,” jelasnya.

Setelah hasil verifikasi administrasi dinyatakan lolos, pasangan independen ini masih perlu menjalani verifikasi faktual. Artinya, dokumen dukungan akan dicek langsung di lapangan.

“Kami akan verifikasi faktual di lapangan dengan by name by adress. Tim akan segera turun ke lapangan di bantu BPS,” tuturnya.

Verifikasi faktual pertama dimulai pada 11 hingga 21 Juli 2024. Kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota. Jika ada data yang tak memenuhi syarat lagi, bapaslon bisa melengkapi lagi dan dilakukan verifikasi faktual kedua.

Back To Top