Skip to content

Catat! Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Kena Denda dan Penjara

Larangan Beraktivitas Di Jalur Kereta
Larangan beraktivitas di jalur kereta

MALANG – PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas, seperti melaksanakan ngabuburit di kawasan jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aktivitas tersebut tentu bisa membahayakan keselamatan dalam perjalanan kereta api dan diri sendiri.

“Kami ingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Luqman, Rabu (5/3/2025).

Ia menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api ini juga sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruanh manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar kereta api.

“Kalau melanggar, bisa kami sanksi sesuai pasal 199 dengan pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta,” ucapnya.

Back To Top