Skip to content

Maling Motor di Kota Malang Digagalkan Karyawan Toko, Ketahuan Saat Dorong Motor

Pelaku Pencurian Motor Di Kota Malang Diamankan Polisi
Pelaku pencurian motor di Kota Malang diamankan polisi

Maling Motor di Kota Malang Digagalkan Karyawan Toko, Ketahuan Saat Dorong Motor

MALANG – Nasib apes dialami oleh tersangka pencurian sepeda motor berinisial DS (29) asal Slorok, Kromengan, Kabupaten Malang. Sebab, ia harus tertangkan Polresta Malang Kota saat melakukan percobaan pencurian sepeda motor di depan toko kosmetik Jalan S Supriyadi, Sukun, Kota Malang.

Diketahui, aksi tersangka dilakukan pada Minggu (9/3/2025) lalu. Saat itu, tersangka melihat ada sepeda motor jenis Vario yang terparkir.

“Saat berjalan, ia melihat motor target. Melihat situasi yang aman, pelaku langsung mendorong sepeda motor menjauh dari toko, kebetulan kendaraan tersebut tidak dikunci setir,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, Selasa (18/3/2025).

Saat berhasil mengambil sepeda motor tersebut, tersangka pun lalu mendorongnya. Baru berjalan beberapa meter, tindakan tersangka ketahuan karyawan toko yang langsung meneriakinya.

“Pelaku sempat berdebat dengan karyawan toko karena mengelak dituduh mencuri. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan sepeda motor korban,” ungkapnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas langsung mengidentifikasi pelaku. Pada 10 Maret 2025 lalu, pelaku berhasil diamankan di kawasan Sukun, Kota Malang.

“Dari penyelidikan sementara diketahui DS sudah beraksi dua kali kasus pencurian. Sementara ia baru saja keluar dari penjara pada 2022 lalu atas kasus jambret atau 365 KUHP,” ucapnya.

Kini DS terpaksa kembali ke dalam lapas karena kasus pencurian motor. Ia dikenai pasal 362 KUHP.

Back To Top