Siswa hingga ASN Kota Malang Diwajibkan Jadi Suporter Atlet Kota Malang Saat Porprov Jatim 2025…
Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penculikan Anak Kurang dari 4 Jam

Polisi tangkap pelaku penculikan anak di Kota Malang
Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penculikan Anak Kurang dari 4 Jam
MALANG – Aksi penculikan anak yang terjadi di Perumahan Pesona Mitiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025), berhasil diungkap Polresta Malang Kota dalam waktu kurang dari empat jam. Pelaku berinisial AEP (36) ditangkap di Junrejo, Kota Batu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, penculikan terhadap bocah berinisial AD (4) ini terjadi sekitar 10.30 WIB. Saat itu, ibu korban berinisial ACA (34) tengah meninggalkan rumah untuk bertemu pelaku di kawasan Oro-oro Dowo, Kota Malang.
Ternyata, itu hanya tipu muslihat pelaku terhadap korban. Saat ibu korban meninggalkan rumah, pelaku merangsek masuk ke rumah korban dan mengambil anak tersebut.
“ART yang ada di rumah korban sempat di todong pisau oleh pelaku. Setelah itu, anak itu dimasukkan ke mobil dan dibawa kabur,” ujar Kombes Pol Nanang, Kamis (22/5/2025).
Setelah menerima laporan, Polresta Malang Kota bersama Polres Malang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Akhirnya, pelaku beserta mobil dan korban berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kurang dari empat jam pelaku berhasil kami tangkap. Korban ditemukan dalam kondisi selamat,” katanya.
Modus penculikan ini, pelaku yang ternyata kenal dekat dengan keluarga korban, meminta tebusan sebesar Rp150 juta. Bahkan, ibu korban sudah mentransfer uang sebesar Rp20 juta yang masuk ke akun judi online (judol) milik pelaku.
“Kalau tidak ditebus, katanya mau di jual. QRIS yang dikirim ke ibu korban juga terhubung ke akun judol pelaku,” ucapnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat pasal 83 Jo 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHAP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.