Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang, Pastikan Siap Juli 2025 Mendatang
Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang, Pastikan Siap Juli 2025 Mendatang MALANG…
Polisi Tetapkan Dokter AY Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
MALANG – Polresta Malang Kota resmi menetapkan dokter AY sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital Malang.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli, termasuk dari kalangan hukum pidana serta IDI.
“Perkara terkait ok um dokter sudah kami gelar. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan dengan status tersangka,” ujar Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6/2025).
Pemeriksaan AY akan dilakukan dalam waktu dekat. Dijadwalkan, proses ini berlangsung pekan depan.
“Unit PPA akan memeriksa dokter AY minggu depan dan statusnya sudah sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah korban berinisial QAR membagikan ceritanya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan medis terkait sinusitis dan vertigo di Persada Hospital.
QAR mengklaim bahwa dokter AY sempat membuka pakaiannya dan mengambil gambar bagian tubuh sensitif menggunakan ponsel pribadinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang juga telah menggelar perkara internal pada Senin (26/5/2025).