3.502 Hewan Kurban di Kota Malang Dipastikan Sehat, 400 Petugas Diterjunkan MALANG – Pemkot Malang…
Pembacokan Penjual Ayam di Pasar Madyopuro Malang Diduga Dipicu Persaingan Bisnis

Pelaku pembacokan pedagang ayam di Madyopuro Malang diamankan polisi
Pembacokan Penjual Ayam di Pasar Madyopuro Malang Diduga Dipicu Persaingan Bisnis
MALANG – Kasus pembacokan pedagang ayam potong di area Pasar Madyopuro, Kota Malang, Sabtu (23/5/2026), diduga dipicu persaingan bisnis. Polisi telah menangkap pelaku berinisial SP, warga Tumpang, Kabupaten Malang, sesaat usai kejadian.
SP yang juga berjualan ayam potong diduga menyerang dua pegawai bedak ayam, FZ dan TA, menggunakan pisau potong bergagang besi. Akibatnya, korban FZ mengalami luka robek serius di tangan, sedangkan TA terkena lemparan pisau di bagian kaki.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo mengatakan, motif pembacokan diduga karena rivalitas usaha ayam potong antara pelaku dan korban.
“Pelaku juga berbisnis ayam potong, sehingga kemungkinan ada persaingan dan tersinggung lalu melakukan pembacokan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Peristiwa bermula saat SP membeli ceker ayam Rp5 ribu menggunakan uang Rp100 ribu. Pelaku kemudian tersinggung karena merasa diperhatikan pegawai lapak hingga terjadi cekcok.
Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan menjelaskan, pelaku sempat memukul topi pegawai sebelum pergi dan kembali membawa pisau yang awalnya dibungkus plastik.
“Setelah plastik dilepas, pelaku membacok korban hingga mengalami luka robek,” katanya.
Tak hanya menyerang korban, pelaku juga merusak dagangan di lokasi. Polisi menyebut SP dalam kondisi mabuk saat kejadian dan diketahui merupakan residivis kasus pembacokan di wilayah Tumpang.
“Baru keluar dari penjara. Kasus sebelumnya juga pembacokan,” ungkap Roichan.
Polisi menangkap SP di kawasan Lesanpuro Gang 12 saat bersembunyi di rumah warga dengan tubuh tertutup terpal. Saat ini, polisi masih mendalami dugaan persaingan usaha, termasuk kemungkinan perebutan pelanggan dan konflik harga.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
