Kena Tipiring, Pemilik Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Didenda Rp10 Juta MALANG – Pemilik…
Polres Malang Tangkap Pelaku Pencabulan Balita di Wagir

Press conference kasus pencabulan balita di Wagir
Polres Malang Tangkap Pelaku Pencabulan Balita di Wagir
MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial HH (23), tetangga korban, ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 23 Juli 2025.
Korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Dugaan kekerasan seksual terungkap setelah keluarga menemukan kejanggalan pada kondisi fisik korban. Setelah visum dan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim, HH akhirnya diamankan untuk mencegah potensi amukan warga.
Berdasarkan pemeriksaan, kekerasan diduga terjadi berulang sejak pertengahan 2024. HH memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan iming-iming botol susu serta ponsel.
“Pelaku membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir. Dia juga melakukan ancaman agar korban tidak bercerita,” ujar Kasatreskrim AKP Muchammad Nur, Rabu (30/7/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti produk makanan, pakaian anak, dan barang lain yang berkaitan dengan kasus. Pendalaman terus dilakukan, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan trauma healing dari pihak kepolisian.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan mental korban,” ucapnya.
HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.