Mural One Piece di Blimbing Kota Malang Hilang, Ditutup Cat Putih MALANG - Mural One…
Baru Seminggu Kerja, Karyawan di Malang Gasak Motor Bosnya Sendiri

Polsek Sukun merilis kasus karyawan curi motor bos di Kota Malang
Baru Seminggu Kerja, Karyawan di Malang Gasak Motor Bosnya Sendiri
MALANG – Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh dua pria asal Jombang, BN (37) dan PB (37). Keduanya ditangkap pada Senin (21/7/2025), setelah penyelidikan dari laporan korban yang kehilangan motor.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Riyadi (62), warga Jalan Tanjung Perak, Kota Malang, yang kehilangan motor Yamaha NMAX bernopol N 5051 ABX pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyelidikan polisi dibantu rekaman CCTV mengarah pada BN yang diketahui berada di Jombang. Setelah ditangkap, penyidikan berlanjut ke PB, yang berperan sebagai penadah motor curian. Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti satu unit Yamaha NMAX dan satu unit Honda Beat.
“BN merupakan karyawan baru di rumah makan milik korban di Wagir. Ia baru bekerja seminggu sebelum akhirnya membawa kabur motor korban yang diparkir di teras,” ujar Kompol Riyan, Sabtu (2/8/2025).
Riyadi diketahui merekrut BN lewat media sosial tanpa mengenal latar belakang pelaku. Setelah mendapat kepercayaan, BN pun menjalankan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, BN tercatat sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Motor hasil curian dijual kepada PB dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.