Ada Usulan Pilkada Kembali Dipilih DPRD MALANG – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB,…
Pemkot Malang Minta Toko Tak Gunakan Plastik Sekali Pakai, Perda Disiapkan

Tempat penampungan botol plastik di Kayutangan Kota Malang
Pemkot Malang Minta Toko Tak Gunakan Plastik Sekali Pakai, Perda Disiapkan
MALANG – Pemkot Malang menegaskan komitmen mengurangi sampah plastik dengan meminta pertokoan, usaha kecil, hingga retail modern berhenti menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Harigoran, menyebut aturan pembatasan sebenarnya sudah tertuang dalam Perwal Nomor 8 Tahun 2021. Namun, pihaknya akan memperkuat regulasi dengan membentuk Perda yang direncanakan mulai berlaku 2026.
Data DLH mencatat, sampah plastik menempati posisi kedua terbanyak di Kota Malang sebesar 16 persen, setelah sisa makanan 58 persen. Sumber utamanya berasal dari rumah tangga, pertokoan, dan fasilitas umum.
“Kalau memang harus Perda supaya lebih kuat, maka akan kita buatkan. Saat ini sosialisasi terus digencarkan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Pemkot juga telah menyiapkan kantong sampah khusus botol plastik di kawasan Kayutangan sebagai uji coba pemilahan. Fasilitas ini rencananya akan diperluas jika dinilai efektif.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mendorong percepatan pembentukan Perda dengan mencontoh kebijakan pembatasan plastik di Bali dan Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat lebih sadar bahaya sampah plastik.