Kaesang Mantapkan Langkah Maju DPR RI Dapil Malang Raya MALANG – Ketua Umum PSI, Kaesang…
Pemkot Malang Ingatkan Royalti Musik Wajib Masuk RAB Event

Suasana di kafe Kota Malang tanpa hiburan musik, hanya percakapan pengunjung
Pemkot Malang Ingatkan Royalti Musik Wajib Masuk RAB Event
MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik dalam setiap penyelenggaraan acara. Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyebut aturan ini sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan wajib dimasukkan ke Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejak tahap perencanaan.
Disporapar berkomitmen memberikan sosialisasi kepada event organizer (EO) agar tidak ada lagi pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu maupun musisi.
Berdasarkan data LMKN, royalti musik yang terkumpul pada 2023 mencapai Rp74,9 miliar, naik dari Rp50 miliar di tahun sebelumnya. Dana tersebut disalurkan secara digital dan bersumber dari konser, hotel, restoran, pusat belanja, hingga transportasi publik.
Jika melanggar, penyelenggara bisa dikenai ganti rugi hingga Rp500 juta dan pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai PP No. 56 Tahun 2021.
“Event di Malang semakin banyak. Kalau semua taat bayar royalti, citra kota kita makin baik,” tegas Baihaqi.