Skip to content

Sahara Dilaporkan Dua Perkara Baru oleh Yai Mim

Kuasa Hukum Yai Mim Serahkan Laporan Baru Terhadap Sahara Di Polresta Malang
Kuasa hukum Yai Mim serahkan laporan baru terhadap Sahara di Polresta Malang

Sahara Dilaporkan Dua Perkara Baru oleh Yai Mim

MALANG – Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, kembali melaporkan Sahara dan sejumlah pihak atas dugaan persekusi serta penistaan agama. Ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua perkara baru tersebut.

Kuasa hukum Yai Mim, Fahrudin Umasugi, mengatakan pihaknya melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025). “Ada lima orang yang kami laporkan dalam perkara ini,” ujarnya.

Menurut Umasugi, sebagian nama terlapor juga tercantum dalam laporan sebelumnya terkait pelanggaran Undang-Undang ITE oleh akun TikTok Sahara_vibessss. “Sahara dan suaminya termasuk, juga Pak RT dan RW untuk perkara persekusi,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, Sahara dkk diduga melanggar sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 336 tentang ancaman kekerasan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 167 tentang memasuki rumah tanpa izin, Pasal 406 tentang perusakan barang, serta Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang disertakan meliputi video dan foto peristiwa persekusi, rekaman pengakuan pelaku pembakaran sajadah, serta keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Semua bukti sudah kami serahkan, termasuk dokumentasi kerusakan di rumah pelapor,” pungkas Umasugi.

Back To Top