Skip to content

DLH Kota Malang Tanggung Kerusakan Kendaraan Tertimpa Pohon, Klaim Maksimal Rp15 Juta

Kendaraan Yang Tertimpa Pohon Tumbang Di Kota Malang
Kendaraan yang tertimpa pohon tumbang di Kota Malang

DLH Kota Malang Tanggung Kerusakan Kendaraan Tertimpa Pohon, Klaim Maksimal Rp15 Juta

MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan asuransi bagi pemilik kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di wilayah Kota Malang. Nilai santunan diberikan maksimal Rp15 juta per kendaraan.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menyebut program ini merupakan bentuk perlindungan publik terhadap risiko bencana pohon tumbang. Jika satu pohon menimpa lebih dari satu kendaraan, nilai klaim akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Tahun ini, sekitar Rp300 juta dialokasikan sebagai premi asuransi. Proses klaim dilakukan melalui perusahaan rekanan setelah diverifikasi oleh DLH.

Selain kerusakan kendaraan, DLH juga mengganti biaya pengobatan luka ringan. Untuk warga yang memerlukan rawat inap, diarahkan menggunakan layanan BPJS.

Dalam pendataan DLH, pada Minggu (2/11) tercatat 14 titik pohon tumbang, termasuk di kawasan Gadang, Mayjend Sungkono, Splendid, Pasar Besar, dan Taman Malabar. Beberapa pohon diketahui memiliki akar lemah akibat pelebaran jalan atau kerusakan batang.

Sebagai antisipasi, DLH terus melakukan pemangkasan pohon yang dinilai berisiko roboh.

Back To Top