Skip to content

Penganiaya DJ Perempuan di Malang Ditangkap, Motifnya Cemburu Gegara Saweran

IMG
IMG

Penganiaya DJ Perempuan di Malang Ditangkap, Motifnya Cemburu Gegara Saweran

MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan APH (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, DJ berinisial US (27). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut pelaku ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah laporan dibuat.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, namun korban baru melapor pada 26 November 2025. Pelaku ditangkap pada 27 November malam di rumah orang tuanya di Wagir setelah sempat kabur dari Blimbing.

Kombes Pol Nanang menjelaskan, keduanya berprofesi sebagai DJ dan menjalin hubungan putus-nyambung sejak 2022. Kecemburuan menjadi motif utama pelaku yang marah karena korban menerima uang sawer saat tampil. Dalam kondisi mabuk, APH menampar dan memukul kepala korban hingga menyebabkan luka sobek di mata dan pembengkakan.

Kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan perempuan sebagai kelompok rentan. Polisi menegaskan penanganan dilakukan cepat tanpa menunggu viral.

APH dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

Back To Top