Sampah Malam Tahun Baru di Malang Tembus 800 Ton, Didominasi Plastik MALANG – Volume sampah…
Gedung Parkir Kayutangan Ditutup Sementara, Parkir Motor Wajib Masuk Mulai 7 Januari 2026

Parkir di kawasan Kayutangan Heritage
Gedung Parkir Kayutangan Ditutup Sementara, Parkir Motor Wajib Masuk Mulai 7 Januari 2026
MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menutup sementara Gedung Parkir Kayutangan Heritage selama enam hari, terhitung 1–6 Januari 2026. Penutupan dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan menyusul evaluasi uji coba operasional pada malam pergantian tahun.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan sejumlah kekurangan teknis ditemukan saat uji coba, seperti genangan air di lantai parkir, kebocoran atap, hingga akses keluar yang perlu disempurnakan. Karena itu, pihak ketiga diminta segera melakukan perbaikan.
“Masih ada lantai yang becek dan atap bocor. Ini harus segera dibenahi sebelum dioperasikan penuh,” ujar Wahyu, Jumat (2/1/2026).
Gedung parkir tersebut dijadwalkan kembali dibuka pada 7 Januari 2026. Pada tahap awal, Pemkot Malang menggratiskan tarif parkir selama satu minggu sebagai bagian dari sosialisasi.
Seiring dibukanya kembali gedung parkir, Pemkot Malang juga akan menerapkan kebijakan penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Mulai 7 Januari 2026, seluruh sepeda motor dilarang parkir di sepanjang Jalan Basuki Rahmat dan wajib masuk ke Gedung Parkir Kayutangan. Sementara parkir di badan jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Menurut Wahyu, kebijakan parkir terpusat ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih aman, tertata, dan lokasinya tidak jauh dari pusat aktivitas Kayutangan.
Sementara itu, Dishub Kota Malang mencatat beberapa catatan perbaikan lain, seperti minim rambu penunjuk arah, tikungan keluar yang terlalu tajam, serta belum tersedianya pembatas parkir mobil. Meski demikian, saat uji coba malam tahun baru, gedung parkir dengan kapasitas sekitar 25 mobil dan lebih dari 500 sepeda motor itu terisi penuh.
Setelah masa gratis berakhir, tarif parkir akan diberlakukan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
