Skip to content

Wali Kota Malang Tertibkan Parkir Kayutangan, Motor Wajib Masuk Gedung Parkir

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Meninjau Penataan Parkir Di Kawasan Kayutangan Usai Malam Tahun Baru
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau penataan parkir di kawasan Kayutangan usai malam tahun baru

Wali Kota Malang Tertibkan Parkir Kayutangan, Motor Wajib Masuk Gedung Parkir

MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengevaluasi penataan parkir di kawasan Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan) setelah mendapati kondisi parkir semrawut saat puncak pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) malam.

Wahyu menilai parkir di badan jalan, terutama sepeda motor, kerap memakan ruas jalan dan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki. Menyikapi hal itu, Pemkot Malang akan menata ulang sistem parkir seiring dibukanya Gedung Parkir Kayutangan.

“Parkir akan kita tata ulang dan evaluasi,” ujar Wahyu, Kamis (1/1/2026).

Gedung Parkir Kayutangan resmi dibuka uji coba sejak malam Tahun Baru dan digratiskan selama tujuh hari hingga 7 Januari 2026. Selama masa uji coba, seluruh sepeda motor diwajibkan parkir di dalam gedung. Parkir di pinggir jalan Kayutangan hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat.

“Setelah uji coba, semua sepeda motor harus parkir di dalam, tidak boleh di pinggir jalan,” tegasnya.

Pada tahap awal, gedung parkir ini mampu menampung sekitar 25 mobil dan lebih dari 500 sepeda motor, serta terhubung dengan parkir vertikal di Jalan Majapahit. Fasilitas pendukung meliputi toilet, musala, kantor pelayanan, dan kafe. Jam operasional pukul 07.00–24.00 WIB.

Usai masa gratis, tarif parkir ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Back To Top