Uji Coba Penataan Parkir dan PKL Alun-alun Malang Terapkan Tiga Skema MALANG – Pemkot Malang…
PKL Alun-alun Merdeka Malang Wajib Ber-KTP Kota Malang, Pemkot Sesuaikan Jumlah dengan Lahan

Penataan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang
PKL Alun-alun Merdeka Malang Wajib Ber-KTP Kota Malang, Pemkot Sesuaikan Jumlah dengan Lahan
MALANG – Pemkot Malang menegaskan PKL yang diperbolehkan berjualan dalam uji coba penataan di Alun-alun Merdeka Malang hanyalah pedagang lama yang terdata dan ber-KTP asli Kota Malang.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan penataan ini bukan membuka pendaftaran baru, melainkan merapikan pedagang yang sudah ada dengan menyesuaikan kapasitas lahan.
“Bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama agar lebih teratur. Jumlahnya disesuaikan dengan kecukupan tempat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Sementara ini, terdapat lebih dari 20 PKL yang dikoordinasikan. Namun, jumlah final masih diverifikasi karena petugas mengecek KTP fisik pedagang. “Harus KTP asli Kota Malang. Di luar itu tidak diperkenankan,” tegasnya.
Area berjualan diperbolehkan di depan KPPN hingga Kantor Pos, dengan catatan pintu masuk dan keluar kedua instansi tetap steril. Pemkot juga menegaskan tidak ada penambahan pedagang.
Dalam uji coba ini, PKL hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pembeli wajib parkir di lokasi yang disediakan dan tidak diperkenankan makan di tempat atau di dalam kendaraan.
Terkait kemungkinan sistem shift, Pemkot masih menunggu hasil evaluasi bersama Dishub dan Satpol PP. “Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang,” pungkasnya.
