PKL Alun-alun Merdeka Malang Wajib Ber-KTP Kota Malang, Pemkot Sesuaikan Jumlah dengan Lahan MALANG –…
Uji Coba Penataan Parkir dan PKL Alun-alun Malang Terapkan Tiga Skema

Petugas Dishub atur lalu lintas Jalan Merdeka Selatan Kota Malang
Uji Coba Penataan Parkir dan PKL Alun-alun Malang Terapkan Tiga Skema
MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memulai uji coba perdana penataan parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka Malang, Sabtu (21/2/2026). Uji coba digelar selama dua pekan dan dilaksanakan setiap Sabtu sebagai tahap evaluasi awal.
Pantauan di Jalan Merdeka Selatan, area parkir dan PKL tampak lebih tertata. Pembatas dan water barrier dipasang di pintu masuk, sementara petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Diskopindag, dan kepolisian berjaga mengatur arus serta penempatan pedagang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan uji coba ini diputuskan dalam forum lalu lintas pada Jumat (20/2/2026). Langkah tersebut untuk mengukur komitmen PKL dan pengelola parkir dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.
Secara teknis, PKL ditempatkan di sisi selatan jalan, menempel Kantor Pos, guna menjaga kebersihan area Alun-alun. Sisi selatan juga dimanfaatkan untuk parkir roda dua. Ia menegaskan, hanya pedagang lama yang diperbolehkan berjualan tanpa penambahan PKL baru.
Dishub menyiapkan tiga skema lalu lintas. Pertama, kendaraan roda dua dan roda empat boleh masuk dengan sistem buka-tutup fleksibel. Kedua, akses dibatasi hanya untuk roda dua, sedangkan roda empat diarahkan ke selatan karena tingkat kejenuhan lalu lintas masih rendah. Ketiga, penutupan total kendaraan bermotor, kecuali untuk akses Kantor Pos dan parkir.
Uji coba berlangsung pukul 16.00–22.00 WIB. Hingga evaluasi sementara, arus lalu lintas terpantau lancar dan roda empat masih diperbolehkan masuk.
Widjaja menegaskan, hasil uji coba akan menjadi dasar penentuan skema permanen. Jika komitmen tidak dijalankan, Pemkot Malang akan mengembalikan penertiban seperti semula tanpa aktivitas PKL.
