Polisi Kantongi Identitas Dua Terduga Pelaku Penusukan Satpam Perumahan di Malang MALANG – Polisi mengantongi…
Komplotan Copet Gasak 11 HP di Konser Slank Malang Dibekuk, Satu Pelaku Buron

Konferensi pers pengungkapan kasus copet konser slank Malang
Komplotan Copet Gasak 11 HP di Konser Slank Malang Dibekuk, Satu Pelaku Buron
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat copet yang beraksi saat konser grup band Slank dalam gelaran HS Grup di Lapangan Rampal, Kota Malang. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain masih buron.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, aksi pencopetan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi kemudian menerima laporan korban pada 8 Mei 2026 dan langsung melakukan penyelidikan.
Empat tersangka yang diamankan yakni HK (31), MFRH (30), BW (30), dan MRBS (20). Sementara satu pelaku berinisial WZ masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Total ada 11 handphone hasil pencurian yang berhasil kami ungkap,” ujar Aji, Senin (11/5/2026).
Para pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi di tengah kerumunan konser. Tiga orang bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mendorong hingga mengajak berjoget, sementara satu pelaku mengambil handphone dan lainnya mengamankan hasil curian.
“Mereka membeli tiket konser untuk menyamar sebagai penonton,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melacak salah satu handphone korban. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap para tersangka di kawasan Betek, Mergosono, dan Pakisaji.
Dari 11 handphone curian, empat unit dijual melalui Facebook, satu dipakai sendiri oleh tersangka BW, sedangkan enam lainnya dijual oleh pelaku WZ yang kini masih diburu polisi.
“Setiap pelaku mendapat bagian sekitar Rp1 juta,” katanya.
Polisi memastikan belum menemukan indikasi pembobolan data dari handphone korban. Para pelaku diketahui kerap menyasar konser dan acara keramaian karena dianggap menjadi lokasi paling mudah untuk melakukan pencopetan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
