Diduga Pelaku yang Sama, Usai Gasak Motor Kini Curi Tas Milik Warga di Malang MALANG…
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Sita 1.500 Botol Arak Bali Ilegal

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan arak Bali Ilegal di Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Sita 1.500 Botol Arak Bali Ilegal
MALANG – Polresta Malang Kota membongkar puluhan kasus peredaran narkoba sekaligus memutus distribusi minuman keras ilegal selama operasi yang digelar sepanjang April hingga awal Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka kasus narkoba serta menyita ribuan botol Arak Bali ilegal yang beredar di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana mengatakan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 32 kasus narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Klojen, Blimbing hingga Kedungkandang.
“Berawal dari informasi atau temuan masyarakat, lalu kami kembangkan hingga berhasil mengungkap beberapa titik peredaran narkoba,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 8,9 kilogram ganja, 1,6 kilogram sabu, tiga butir ekstasi dan 75 ribu pil double L. Polisi menduga seluruh barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
“Untuk beberapa kasus masih kami kembangkan guna melacak asal muasal jaringan distribusinya,” katanya.
Menurut Putu, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia, mulai dari wiraswasta hingga mahasiswa. Hal itu menunjukkan bahwa seluruh lapisan masyarakat berpotensi terjerumus dalam jaringan narkoba.
“Ini menjadi kewaspadaan bersama karena siapa pun bisa dipengaruhi menjadi kurir atau bagian dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka kasus sabu, ganja dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka pil double L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain kasus narkoba, Polresta Malang Kota juga mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis Arak Bali. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.500 botol Arak Bali dari tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar, Kedungkandang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain mengungkapkan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah truk Isuzu di Jalan Raya Sawojajar pada 22 April 2026. Setelah diperiksa, truk tersebut mengangkut 30 kardus berisi total 1.500 botol Arak Bali yang dikirim langsung dari Karangasem, Bali.
“Barang ditampung di rumah tersangka lalu didistribusikan secara sembunyi-sembunyi ke lebih dari 10 toko kelontong di wilayah Kedungkandang dan Malang Raya,” ujarnya.
Polisi menyebut bisnis miras ilegal itu telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan intensitas pengiriman dua hingga tiga kali setiap minggu. Dalam sekali kirim, tersangka mendatangkan 30 hingga 50 dus Arak Bali menggunakan truk.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli arak dengan harga sekitar Rp 18 ribu per botol dan menjualnya kembali Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per botol.
“Keuntungannya cukup besar sehingga bisnis ini terus dijalankan,” kata Daky.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 424 KUHP serta Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, kurungan tiga bulan dan denda.
Kapolresta Malang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu upaya pemberantasan narkoba dan peredaran miras ilegal di Kota Malang.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam penegakan hukum dan mewujudkan Kota Malang yang semakin aman,” tandasnya.
